Wakil Ketua I STPI BIM menjadi Narasumber dalam FGD Komite Sekolah Kota Yogyakarta di Kampus UAD

STPI Yk News. Wakil Ketua I STPI Bina Insan Mulia Yogyakarta, Dr. Umi Faizah, S.Ag., M.Pd. menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Peningkatan Fungsi Komite Sekolah SMP  di Kota Yogyakarta” Kamis, 20 Juni 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, bertempat di Gedung Kaca Lantai 10 Kampus 4 UAD Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota, Dr.H.Khamim Zarkasih Putro, M.Si., Dekan FKIP UAD, Muhamad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D sebagai tuan rumah, dan sekretaris dinas Pendidikan kota Yogyakarta, Dra.Tyas Handayani, sekretaris dan anggota Dewan Pendidikan, serta para pengurus komite sekolah SMP se-kota Yogyakarta.   

Pada acara FGD tersebut, selain menghadirkan Wakil Ketua I STPI BIM dari unsur akademisi, FGD ini juga menghadirkan 2 narasumber lainnya sebagai pemantik diskusi, yakni Drs. Andar Rujito, M.H (Organisasi PGRI DIY), dan  Dr. As. Martadani Noor, M.A dari unsur advokasi (Universitas Widya Mataram. Ketiga narasumber tampak menyampaikan materi pemantik secara holistik dan menarik. Dari regulasi, realisasi dan realita di lapangan, serta advokasinya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam presentasinya, Dr. Umi Faizah, S.Ag., M.Pd. menekankan pentingnya komite sekolah memahami permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, agar dapat memahami arti penting dan fungsi komite sekolah dalam mendukung ketercapaian tujuan sekolah. Lebih lanjut, Dr. Umi memperjelas dan menyampaikan point-point penting terkait komite sekolah untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas  komite sekolah

Selama ini komite Sekolah belum sepenuhnya  memahami fungsi dan tugasnya, sehingga terkesan bahwa komite sekolah hanya sebuah formalitas dan formalisasi pungutan yang ada di sekolah, padahal sesungguhnya ada peran-peran penting yang mestinya dilakukan oleh komite sekolah. Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Badan ini merupakan wadah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan sekolah menjadi lebih baik.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dilakukan melalui wadah ini. Wadah ini harus dapat menampung dan menyalurkan pikiran atau gagasan dalam memajukaan sekolah. Dalam hal ini komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah.

Partisipasi masyarakat dapat berarti bahwa kebijakan atau keputusan kepala sekolah dalam mengelola sekolah mengikutsertakan kelompok masyarakat secara luas. Mereka terlibat dalam membrikan saran, pendapat, barang, ketrampilan, bahan atau jasa. Partisipasi dapat pula berarti bahwa kelompok masyarakat mengetahui masalah mereka yang berkaitan dengan sekolah, mengkaji pilihan yang terbaik, membuat keputusan dan memecahkan permasalahan yang terbaik menurut mereka sendiri.

Bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa memyamakan persepsi antara masyarakat dengan pihak sekolah tentang pentingnya hal-hal yang yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan sekolah, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, melibatkan masyarakat dalam melaksanakan penilaian dalam keberhasilan sekolah, melibatkan masyarakat dalam mempertanggunggjawabkan keberhasilan sekolah dan lain-lain.

Jika dilihat yang terjadi di kota Yogyakarta sendiri, maka kondisi keberadaan dan fungsi komite sekolah terbagi 4 kategori, yakni: 1) ada komite sekolah, sekedar formalitas alias belum berungsi; 2) ada komite sekolah, dengan struktur yang lengkap, namun baru berfungsi Sebagian saja, yakni terlibat saat ada akreditasi sekolah, saat tutup tahun; 3) ada komite sekolah dengan kelengkapan strukturnya, dan berfungsi secara baik. Terlibat dalam dalam Upaya meningkatkan mutu Pendidikan di satuan Pendidikan, sedangkan yang terakhir 4) tidak ada komite sekolah dan tidak ada fungsi yang dijalankan, baik dalam pemberian pertimbangan, penggalangan dana dan sumber daya lainnya, pengawasan maupun evaluasi terhadap pelayanan Pendidikan di sekolah. Demikian dijelaskan narasumber yang diamini oleh para peserta.

Para peserta sangat antusias mengikuti FGD ini, hingga tanpa terasa waktu diskusi telah berakhir. Acara diakhiri dengan foto Bersama dari Sebagian peserta yang masih ada, karena Sebagian yang lain segera melanjutkan dengan aktivitas dan tugas lainnya. WM

Bagikan:

[addtoany]

Related Post